Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masjid Aljihad Graha Raflesia
ANGGARAN DASAR
BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 - Nama
Organisasi ini bernama "Yayasan Masjid Al-Jihad Graha Raflesia" yang selanjutnya disebut Yayasan, merupakan badan hukum yang mengelola Masjid Al-Jihad yang berlokasi di Graha Raflesia, Citra Raya, Tangerang, Banten.
Pasal 2 - Waktu
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak tanggal penetapan Akta Pendirian.
Pasal 3 - Kedudukan
Yayasan berkedudukan di Graha Raflesia, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 4 - Asas
Yayasan berasaskan Pancasila dan berdasarkan hukum Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan mengikuti faham Ahlusunnah Wal Jama'ah.
Pasal 5 - Tujuan
Yayasan bertujuan untuk:
Menyelenggarakan ibadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Memelihara, mengelola, dan mengembangkan Masjid Al-Jihad sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Membina dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama jamaah dan masyarakat sekitar.
Mengembangkan dakwah islamiyah dan pendidikan keagamaan.
Membangun ukhuwah islamiyah dan kepedulian sosial di lingkungan Graha Raflesia dan sekitarnya.
Pasal 6 - Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan melaksanakan kegiatan:
Menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah, shalat Jumat, dan shalat-shalat sunnah lainnya.
Menyelenggarakan kegiatan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari besar Islam lainnya.
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran agama Islam seperti TPA/TPQ, kajian rutin, dan kultum.
Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti santunan, khitanan massal, dan bakti sosial.
Mengelola keuangan masjid yang bersumber dari infaq, sedekah, dan sumbangan dari jamaah.
Memelihara dan mengembangkan sarana dan prasarana masjid.
Menjalin kerjasama dengan organisasi keagamaan dan lembaga lain yang sejalan dengan tujuan Yayasan.
BAB III - KEANGGOTAAN
Pasal 7 - Jamaah
Yang menjadi jamaah Masjid Al-Jihad adalah seluruh umat Islam yang beribadah dan mengikuti kegiatan di Masjid Al-Jihad, khususnya warga Graha Raflesia dan masyarakat sekitar.
Pasal 8 - Hak dan Kewajiban Jamaah
Setiap jamaah berhak:
Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Al-Jihad.
Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan masjid.
Menggunakan fasilitas masjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap jamaah berkewajiban:
Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kesucian masjid.
Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di masjid.
Berpartisipasi dalam kegiatan masjid sesuai kemampuan.
Memberikan infaq dan sedekah untuk keperluan masjid.
BAB IV - PENGURUS
Pasal 9 - Susunan Pengurus
Pengurus Yayasan terdiri dari:
Dewan Pembina
Dewan Pengawas
Pengurus Harian yang terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi
Pasal 10 - Masa Jabatan
Masa jabatan Pengurus Harian adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 11 - Pemberhentian Pengurus
Pengurus berhenti karena:
Meninggal dunia
Habis masa jabatannya
Mengundurkan diri
Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB V - TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12 - Dewan Pembina
Dewan Pembina bertugas:
Memberikan nasihat dan bimbingan kepada Pengurus Harian.
Memberikan persetujuan atas program kerja dan anggaran tahunan.
Mengawasi jalannya organisasi secara umum.
Pasal 13 - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas bertugas:
Mengawasi pelaksanaan kegiatan Yayasan.
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.
Memberikan laporan kepada Dewan Pembina.
Pasal 14 - Ketua
Ketua bertugas:
Memimpin organisasi dan seluruh kegiatan Yayasan.
Mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan.
Menandatangani surat-surat penting atas nama Yayasan.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengurus.
Pasal 15 - Wakil Ketua
Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dan menggantikan Ketua apabila berhalangan.
Pasal 16 - Sekretaris
Sekretaris bertugas:
Menyelenggarakan administrasi dan surat menyurat.
Membuat notulen rapat dan menyimpan arsip.
Membuat laporan kegiatan.
Pasal 17 - Bendahara
Bendahara bertugas:
Mengelola keuangan Yayasan.
Membuat pembukuan dan laporan keuangan.
Menyimpan dan mempertanggungjawabkan uang dan harta Yayasan.
BAB VI - KEUANGAN
Pasal 18 - Sumber Keuangan
Keuangan Yayasan bersumber dari:
Infaq dan sedekah jamaah
Kotak amal masjid
Zakat, infaq, dan sedekah (ZIS)
Sumbangan dan hibah yang tidak mengikat
Hasil usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam
Pasal 19 - Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan prinsip-prinsip syariah. Laporan keuangan dibuat secara berkala dan disampaikan kepada jamaah.
BAB VII - RAPAT
Pasal 20 - Jenis Rapat
Rapat Yayasan terdiri dari:
Rapat Pleno, dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian
Rapat Koordinasi
Pasal 21 - Rapat Pleno
Rapat Pleno diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk:
Mengevaluasi program kerja tahunan
Menetapkan program kerja tahun berikutnya
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Memilih pengurus baru jika masa jabatan telah berakhir
BAB VIII - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22 - Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Pleno dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta rapat yang hadir.
BAB IX - PEMBUBARAN
Pasal 23 - Pembubaran Yayasan
Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Pleno dengan persetujuan minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah peserta rapat. Dalam hal terjadi pembubaran, seluruh harta kekayaan Yayasan diserahkan kepada lembaga atau organisasi Islam yang sejenis.
BAB X - PENUTUP
Pasal 24 - Hal-hal yang Belum Diatur
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Dewan Pembina.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelaksanaan dari Anggaran Dasar Yayasan Masjid Al-Jihad Graha Raflesia dan berfungsi sebagai pedoman operasional dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
BAB II - KEANGGOTAAN JAMAAH
Pasal 2 - Pendaftaran Jamaah
Jamaah yang ingin terdaftar secara resmi dapat mendaftarkan diri kepada Sekretaris dengan mengisi formulir yang disediakan, meskipun pendaftaran tidak diwajibkan untuk mengikuti kegiatan masjid.
Pasal 3 - Jamaah Aktif
Jamaah yang aktif mengikuti kegiatan rutin masjid dan memberikan kontribusi dalam bentuk tenaga, pikiran, atau materi dapat diusulkan sebagai pengurus atau pengelola kegiatan tertentu.
BAB III - PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 4 - Tata Cara Pemilihan
Pemilihan Pengurus Harian dilakukan melalui Rapat Pleno dengan tata cara:
Membentuk Tim Formatur yang bertugas menyusun calon pengurus
Tim Formatur menyusun daftar calon berdasarkan usulan dari jamaah dan hasil observasi
Calon pengurus dipresentasikan dalam Rapat Pleno
Pengurus disahkan melalui musyawarah mufakat atau voting jika diperlukan
Pasal 5 - Syarat Pengurus
Syarat menjadi pengurus adalah:
Beragama Islam dan berakhlak baik
Berdomisili di Graha Raflesia atau sekitarnya
Aktif dalam kegiatan masjid
Bersedia meluangkan waktu untuk kepentingan masjid
Tidak sedang menjabat sebagai pengurus masjid lain
Memiliki komitmen untuk mengembangkan masjid
BAB IV - STRUKTUR PENGURUS HARIAN
Pasal 6 - Seksi-Seksi
Pengurus Harian membentuk seksi-seksi yang terdiri dari:
Seksi Keagamaan dan Dakwah: Menyelenggarakan kajian rutin, kultum, TPA/TPQ, dan kegiatan pendidikan Islam.
Seksi Imarah: Mengatur imam, khatib, muadzin, dan jadwal shalat berjamaah.
Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan: Menjaga kebersihan dan pemeliharaan gedung serta fasilitas masjid.
Seksi Sosial dan Kemasyarakatan: Menyelenggarakan kegiatan sosial, santunan, dan bakti sosial.
Seksi Humas dan Dokumentasi: Mengelola komunikasi, publikasi, dan dokumentasi kegiatan.
Seksi Keuangan dan Pengembangan: Membantu bendahara dalam penggalangan dana dan pengembangan usaha masjid.
BAB V - TATA TERTIB MASJID
Pasal 7 - Penggunaan Masjid
Ketentuan penggunaan masjid:
Masjid dibuka dari sebelum Subuh hingga setelah Isya
Jamaah wajib melepas alas kaki di tempat yang disediakan
Wajib menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan
Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruang shalat
Menjaga ketenangan dan tidak berbicara keras
Mematikan atau membisukan ponsel saat berada di dalam masjid
Pasal 8 - Penggunaan Fasilitas
Penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan tertentu harus mendapat izin dari Ketua atau Pengurus yang ditunjuk, meliputi:
Penggunaan ruang pertemuan
Penggunaan sound system
Pemasangan banner atau spanduk
Kegiatan yang mengundang tamu dari luar
BAB VI - PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 9 - Sistem Pembukuan
Bendahara wajib membuat pembukuan dengan sistem:
Pencatatan harian penerimaan dan pengeluaran
Rekapitulasi mingguan dan bulanan
Laporan keuangan triwulanan
Laporan pertanggungjawaban tahunan
Pasal 10 - Transparansi Keuangan
Laporan keuangan dipublikasikan kepada jamaah melalui:
Papan pengumuman masjid
Media sosial masjid
Pengumuman setelah shalat Jumat
Rapat pleno tahunan
Pasal 11 - Penggunaan Dana
Prioritas penggunaan dana masjid:
Operasional masjid (listrik, air, kebersihan)
Honorarium imam, khatib, dan guru TPA/TPQ
Pemeliharaan gedung dan fasilitas
Kegiatan rutin keagamaan
Kegiatan sosial dan dakwah
Pengembangan sarana dan prasarana
Pasal 12 - Persetujuan Pengeluaran
Pengeluaran dana diatur sebagai berikut:
Pengeluaran rutin di bawah Rp 1.000.000 dapat diputuskan oleh Bendahara
Pengeluaran Rp 1.000.000 - Rp 5.000.000 harus disetujui Ketua
Pengeluaran di atas Rp 5.000.000 harus disetujui dalam rapat pengurus
Pengeluaran di atas Rp 20.000.000 harus mendapat persetujuan Dewan Pembina
BAB VII - KEGIATAN RUTIN
Pasal 13 - Jadwal Kegiatan
Kegiatan rutin Masjid Al-Jihad meliputi:
Shalat berjamaah lima waktu setiap hari
Shalat Jumat setiap minggu
TPA/TPQ untuk anak-anak (hari dan waktu disesuaikan)
Kajian rutin mingguan untuk dewasa
Kultum setelah shalat Maghrib dan Subuh
Tarawih dan tadarus selama Ramadhan
Kegiatan Idul Fitri dan Idul Adha
Pasal 14 - Kegiatan Khusus
Kegiatan khusus yang dapat diselenggarakan:
Peringatan hari besar Islam (Maulid, Isra Mi'raj, dll)
Khitanan massal
Bakti sosial dan santunan
Pengajian akbar
Buka puasa bersama
Pelatihan dan workshop keagamaan
BAB VIII - RAPAT
Pasal 15 - Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali untuk:
Evaluasi kegiatan bulan berjalan
Perencanaan kegiatan bulan berikutnya
Pembahasan masalah operasional
Koordinasi antar seksi
Pasal 16 - Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi dapat diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk membahas hal-hal yang mendesak.
Pasal 17 - Kuorum Rapat
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah pengurus. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai maka melalui voting dengan suara terbanyak.
BAB IX - KERJASAMA
Pasal 18 - Kerjasama dengan Pihak Lain
Masjid dapat menjalin kerjasama dengan:
Pengurus RT/RW setempat
Organisasi keagamaan (MUI, NU, Muhammadiyah, dll)
Masjid-masjid lain di sekitar
Lembaga pendidikan Islam
Lembaga sosial dan kemanusiaan
Pihak lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Yayasan
BAB X - PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Rapat Pleno atau Rapat Pengurus dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir.
BAB XI - PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh pengurus dan jamaah Masjid Al-Jihad Graha Raflesia.