ANGGARAN DASAR

BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 - Nama

Organisasi ini bernama "Yayasan Masjid Al-Jihad Graha Raflesia" yang selanjutnya disebut Yayasan, merupakan badan hukum yang mengelola Masjid Al-Jihad yang berlokasi di Graha Raflesia, Citra Raya, Tangerang, Banten.

Pasal 2 - Waktu

Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak tanggal penetapan Akta Pendirian.

Pasal 3 - Kedudukan

Yayasan berkedudukan di Graha Raflesia, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 4 - Asas

Yayasan berasaskan Pancasila dan berdasarkan hukum Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan mengikuti faham Ahlusunnah Wal Jama'ah.

Pasal 5 - Tujuan

Yayasan bertujuan untuk:

  1. Menyelenggarakan ibadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
  2. Memelihara, mengelola, dan mengembangkan Masjid Al-Jihad sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
  3. Membina dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama jamaah dan masyarakat sekitar.
  4. Mengembangkan dakwah islamiyah dan pendidikan keagamaan.
  5. Membangun ukhuwah islamiyah dan kepedulian sosial di lingkungan Graha Raflesia dan sekitarnya.

Pasal 6 - Kegiatan

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan melaksanakan kegiatan:

  1. Menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah, shalat Jumat, dan shalat-shalat sunnah lainnya.
  2. Menyelenggarakan kegiatan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari besar Islam lainnya.
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran agama Islam seperti TPA/TPQ, kajian rutin, dan kultum.
  4. Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti santunan, khitanan massal, dan bakti sosial.
  5. Mengelola keuangan masjid yang bersumber dari infaq, sedekah, dan sumbangan dari jamaah.
  6. Memelihara dan mengembangkan sarana dan prasarana masjid.
  7. Menjalin kerjasama dengan organisasi keagamaan dan lembaga lain yang sejalan dengan tujuan Yayasan.

BAB III - KEANGGOTAAN

Pasal 7 - Jamaah

Yang menjadi jamaah Masjid Al-Jihad adalah seluruh umat Islam yang beribadah dan mengikuti kegiatan di Masjid Al-Jihad, khususnya warga Graha Raflesia dan masyarakat sekitar.

Pasal 8 - Hak dan Kewajiban Jamaah

Setiap jamaah berhak:

  1. Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Al-Jihad.
  2. Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan masjid.
  3. Menggunakan fasilitas masjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap jamaah berkewajiban:

  1. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kesucian masjid.
  2. Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di masjid.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan masjid sesuai kemampuan.
  4. Memberikan infaq dan sedekah untuk keperluan masjid.

BAB IV - PENGURUS

Pasal 9 - Susunan Pengurus

Pengurus Yayasan terdiri dari:

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Pengawas
  3. Pengurus Harian yang terdiri dari:
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
    • Seksi-seksi

Pasal 10 - Masa Jabatan

Masa jabatan Pengurus Harian adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Pasal 11 - Pemberhentian Pengurus

Pengurus berhenti karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Habis masa jabatannya
  3. Mengundurkan diri
  4. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik
  5. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB V - TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 12 - Dewan Pembina

Dewan Pembina bertugas:

  1. Memberikan nasihat dan bimbingan kepada Pengurus Harian.
  2. Memberikan persetujuan atas program kerja dan anggaran tahunan.
  3. Mengawasi jalannya organisasi secara umum.

Pasal 13 - Dewan Pengawas

Dewan Pengawas bertugas:

  1. Mengawasi pelaksanaan kegiatan Yayasan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.
  3. Memberikan laporan kepada Dewan Pembina.

Pasal 14 - Ketua

Ketua bertugas:

  1. Memimpin organisasi dan seluruh kegiatan Yayasan.
  2. Mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan.
  3. Menandatangani surat-surat penting atas nama Yayasan.
  4. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengurus.

Pasal 15 - Wakil Ketua

Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dan menggantikan Ketua apabila berhalangan.

Pasal 16 - Sekretaris

Sekretaris bertugas:

  1. Menyelenggarakan administrasi dan surat menyurat.
  2. Membuat notulen rapat dan menyimpan arsip.
  3. Membuat laporan kegiatan.

Pasal 17 - Bendahara

Bendahara bertugas:

  1. Mengelola keuangan Yayasan.
  2. Membuat pembukuan dan laporan keuangan.
  3. Menyimpan dan mempertanggungjawabkan uang dan harta Yayasan.

BAB VI - KEUANGAN

Pasal 18 - Sumber Keuangan

Keuangan Yayasan bersumber dari:

  1. Infaq dan sedekah jamaah
  2. Kotak amal masjid
  3. Zakat, infaq, dan sedekah (ZIS)
  4. Sumbangan dan hibah yang tidak mengikat
  5. Hasil usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam

Pasal 19 - Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan prinsip-prinsip syariah. Laporan keuangan dibuat secara berkala dan disampaikan kepada jamaah.

BAB VII - RAPAT

Pasal 20 - Jenis Rapat

Rapat Yayasan terdiri dari:

  1. Rapat Pleno, dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Pengurus Harian.
  2. Rapat Pengurus Harian
  3. Rapat Koordinasi

Pasal 21 - Rapat Pleno

Rapat Pleno diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk:

  1. Mengevaluasi program kerja tahunan
  2. Menetapkan program kerja tahun berikutnya
  3. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban
  4. Memilih pengurus baru jika masa jabatan telah berakhir

BAB VIII - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22 - Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Pleno dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta rapat yang hadir.

BAB IX - PEMBUBARAN

Pasal 23 - Pembubaran Yayasan

Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Pleno dengan persetujuan minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah peserta rapat. Dalam hal terjadi pembubaran, seluruh harta kekayaan Yayasan diserahkan kepada lembaga atau organisasi Islam yang sejenis.

BAB X - PENUTUP

Pasal 24 - Hal-hal yang Belum Diatur

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Dewan Pembina.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelaksanaan dari Anggaran Dasar Yayasan Masjid Al-Jihad Graha Raflesia dan berfungsi sebagai pedoman operasional dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

BAB II - KEANGGOTAAN JAMAAH

Pasal 2 - Pendaftaran Jamaah

Jamaah yang ingin terdaftar secara resmi dapat mendaftarkan diri kepada Sekretaris dengan mengisi formulir yang disediakan, meskipun pendaftaran tidak diwajibkan untuk mengikuti kegiatan masjid.

Pasal 3 - Jamaah Aktif

Jamaah yang aktif mengikuti kegiatan rutin masjid dan memberikan kontribusi dalam bentuk tenaga, pikiran, atau materi dapat diusulkan sebagai pengurus atau pengelola kegiatan tertentu.

BAB III - PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 4 - Tata Cara Pemilihan

Pemilihan Pengurus Harian dilakukan melalui Rapat Pleno dengan tata cara:

  1. Membentuk Tim Formatur yang bertugas menyusun calon pengurus
  2. Tim Formatur menyusun daftar calon berdasarkan usulan dari jamaah dan hasil observasi
  3. Calon pengurus dipresentasikan dalam Rapat Pleno
  4. Pengurus disahkan melalui musyawarah mufakat atau voting jika diperlukan

Pasal 5 - Syarat Pengurus

Syarat menjadi pengurus adalah:

  1. Beragama Islam dan berakhlak baik
  2. Berdomisili di Graha Raflesia atau sekitarnya
  3. Aktif dalam kegiatan masjid
  4. Bersedia meluangkan waktu untuk kepentingan masjid
  5. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus masjid lain
  6. Memiliki komitmen untuk mengembangkan masjid

BAB IV - STRUKTUR PENGURUS HARIAN

Pasal 6 - Seksi-Seksi

Pengurus Harian membentuk seksi-seksi yang terdiri dari:

  1. Seksi Keagamaan dan Dakwah: Menyelenggarakan kajian rutin, kultum, TPA/TPQ, dan kegiatan pendidikan Islam.
  2. Seksi Imarah: Mengatur imam, khatib, muadzin, dan jadwal shalat berjamaah.
  3. Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan: Menjaga kebersihan dan pemeliharaan gedung serta fasilitas masjid.
  4. Seksi Sosial dan Kemasyarakatan: Menyelenggarakan kegiatan sosial, santunan, dan bakti sosial.
  5. Seksi Humas dan Dokumentasi: Mengelola komunikasi, publikasi, dan dokumentasi kegiatan.
  6. Seksi Keuangan dan Pengembangan: Membantu bendahara dalam penggalangan dana dan pengembangan usaha masjid.

BAB V - TATA TERTIB MASJID

Pasal 7 - Penggunaan Masjid

Ketentuan penggunaan masjid:

  1. Masjid dibuka dari sebelum Subuh hingga setelah Isya
  2. Jamaah wajib melepas alas kaki di tempat yang disediakan
  3. Wajib menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan
  4. Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruang shalat
  5. Menjaga ketenangan dan tidak berbicara keras
  6. Mematikan atau membisukan ponsel saat berada di dalam masjid

Pasal 8 - Penggunaan Fasilitas

Penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan tertentu harus mendapat izin dari Ketua atau Pengurus yang ditunjuk, meliputi:

  1. Penggunaan ruang pertemuan
  2. Penggunaan sound system
  3. Pemasangan banner atau spanduk
  4. Kegiatan yang mengundang tamu dari luar

BAB VI - PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 9 - Sistem Pembukuan

Bendahara wajib membuat pembukuan dengan sistem:

  1. Pencatatan harian penerimaan dan pengeluaran
  2. Rekapitulasi mingguan dan bulanan
  3. Laporan keuangan triwulanan
  4. Laporan pertanggungjawaban tahunan

Pasal 10 - Transparansi Keuangan

Laporan keuangan dipublikasikan kepada jamaah melalui:

  1. Papan pengumuman masjid
  2. Media sosial masjid
  3. Pengumuman setelah shalat Jumat
  4. Rapat pleno tahunan

Pasal 11 - Penggunaan Dana

Prioritas penggunaan dana masjid:

  1. Operasional masjid (listrik, air, kebersihan)
  2. Honorarium imam, khatib, dan guru TPA/TPQ
  3. Pemeliharaan gedung dan fasilitas
  4. Kegiatan rutin keagamaan
  5. Kegiatan sosial dan dakwah
  6. Pengembangan sarana dan prasarana

Pasal 12 - Persetujuan Pengeluaran

Pengeluaran dana diatur sebagai berikut:

  1. Pengeluaran rutin di bawah Rp 1.000.000 dapat diputuskan oleh Bendahara
  2. Pengeluaran Rp 1.000.000 - Rp 5.000.000 harus disetujui Ketua
  3. Pengeluaran di atas Rp 5.000.000 harus disetujui dalam rapat pengurus
  4. Pengeluaran di atas Rp 20.000.000 harus mendapat persetujuan Dewan Pembina

BAB VII - KEGIATAN RUTIN

Pasal 13 - Jadwal Kegiatan

Kegiatan rutin Masjid Al-Jihad meliputi:

  1. Shalat berjamaah lima waktu setiap hari
  2. Shalat Jumat setiap minggu
  3. TPA/TPQ untuk anak-anak (hari dan waktu disesuaikan)
  4. Kajian rutin mingguan untuk dewasa
  5. Kultum setelah shalat Maghrib dan Subuh
  6. Tarawih dan tadarus selama Ramadhan
  7. Kegiatan Idul Fitri dan Idul Adha

Pasal 14 - Kegiatan Khusus

Kegiatan khusus yang dapat diselenggarakan:

  1. Peringatan hari besar Islam (Maulid, Isra Mi'raj, dll)
  2. Khitanan massal
  3. Bakti sosial dan santunan
  4. Pengajian akbar
  5. Buka puasa bersama
  6. Pelatihan dan workshop keagamaan

BAB VIII - RAPAT

Pasal 15 - Rapat Pengurus Harian

Rapat Pengurus Harian diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali untuk:

  1. Evaluasi kegiatan bulan berjalan
  2. Perencanaan kegiatan bulan berikutnya
  3. Pembahasan masalah operasional
  4. Koordinasi antar seksi

Pasal 16 - Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi dapat diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk membahas hal-hal yang mendesak.

Pasal 17 - Kuorum Rapat

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah pengurus. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai maka melalui voting dengan suara terbanyak.

BAB IX - KERJASAMA

Pasal 18 - Kerjasama dengan Pihak Lain

Masjid dapat menjalin kerjasama dengan:

  1. Pengurus RT/RW setempat
  2. Organisasi keagamaan (MUI, NU, Muhammadiyah, dll)
  3. Masjid-masjid lain di sekitar
  4. Lembaga pendidikan Islam
  5. Lembaga sosial dan kemanusiaan
  6. Pihak lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Yayasan

BAB X - PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Rapat Pleno atau Rapat Pengurus dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir.

BAB XI - PENUTUP

Pasal 20

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh pengurus dan jamaah Masjid Al-Jihad Graha Raflesia.

Ditetapkan di Tangerang

Pada tanggal: ........................



 

Ketua Yayasan




 

(_____________________)

Sekretaris




 

(_____________________)


 

Mengetahui,

Ketua Dewan Pembina




 

(_____________________)

Berita